Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Pemkab Sidrap Gelar Pertemuan Bahas SE Kemenkes Terkait Biaya Rapid Test

×

Pemkab Sidrap Gelar Pertemuan Bahas SE Kemenkes Terkait Biaya Rapid Test

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes pada Rumah Sakit Umum, Kamis (9/7/2020).

Kegiatan tersebut merespon terbitnya Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, dipimpin Inspektur Kabupaten yang menjabat Plh Sekda Sidrap, Rohadi Ramadhan.

Hadir dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, A Muhammad Faisal B, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Direktur RS Arifin Nu’mang, dr Budi Santoso, KTU RS Nene Mallomo, Muhammad Yahya dan Dinas Kesehatan dan dr Mariana mewakili Dinas Kesehatan Dalduk KB.

“Rapat sebagai pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi terhadap rancangan Peraturan Bupati Sidrap tentang tarif pelayanan pemeriksaan rapid tes,” jelas Rohady.

Seperti diketahui, belum lama ini Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam surat tersebut ditetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. (erw/mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics