Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Disdikbud Keluarkan Surat Edaran, Masa Masa Belajar Dirumah Diperpanjang Hingga 13 Juni 2020

×

Disdikbud Keluarkan Surat Edaran, Masa Masa Belajar Dirumah Diperpanjang Hingga 13 Juni 2020

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Proses belajar di rumah bagi jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sidrap diperpanjang hingga 13 Juni 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Perpanjangan masa belajar dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang, Nomor 004.5/2022/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 29 Mei 2020.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Seluruh guru dan tenaga kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.

Pengawas sekolah beserta koordinator wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah.

Dalam edaran tersebut juga dituliskan bahwa ASN dapat berkpntribusi dalam pencegahan penyebaran covid-19 dengan tidak bepergian atau melakukan perjalanan, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain , menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak menyebarkan hoax , turut mengkampanyekan Sidrap bermasker dan menyampaikan informasi positif terkait pencegahan penyebaran covid-19. (erw/mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics