Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Kepala BPN Sidrap Lantik dan Pengambilan sumpah Camat Maritemgngae dan Camat Panca Rijang sebagai PPATS

×

Kepala BPN Sidrap Lantik dan Pengambilan sumpah Camat Maritemgngae dan Camat Panca Rijang sebagai PPATS

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE.SIDRAP — Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar kegiatan pengangkatan sumpah dan pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Sidrap Senin 16 Maret 2026. PPATS yang di lantik Faradillah Bakri Camat Panca Rijang dan Firman Camat Maritengngae dan dihadiri oleh jajaran pejabat Pertanahan Sidrap serta undangan terkait.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP Mengatakan pengangkatan PPATS merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta-akta tanah di wilayah yang masih membutuhkan dukungan pejabat pembuat akta tanah.

Menurutnya, keberadaan PPATS memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan pelayanan pertanahan, terutama dalam proses peralihan hak atas tanah, pemberian hak baru, maupun kegiatan administrasi pertanahan lainnya yang memerlukan akta resmi.

Dalam prosesi tersebut, para pejabat yang dilantik terlebih dahulu mengucapkan sumpah jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan dan pelantikan sebagai bentuk pengesahan resmi jabatan PPATS.

Taufik juga menekankan agar para PPATS yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam bidang pertanahan.

“PPATS diharapkan dapat memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” ucapnya”

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.(Dso).

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics