TOPNEWS1.ONLINE.SIDRAP, — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., Melaksanakan menandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Rabu, 3 Desember 2025, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Ir Taufik S.T, M.H, M.Si mengatakan bahwa MoU ini merupakan langkah penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan akuntabel. “Sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas pertanahan yang memerlukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor,” ucapnya,
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki, sehingga pelaksanaan program kerja BPN dapat terlaksana dengan lebih optimal. “Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas penandatanganan, tetapi juga berjalan aktif dalam implementasinya untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” Ucapnya,
Penandatanganan ini merupakan langkah strategis kedua instansi dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi, terutama dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Kerja sama ini mencakup dukungan penanganan berbagai permasalahan pertanahan serta pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, guna memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
Kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Pengawas dan Pelaksana Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan teknis kolaborasi ke depan.
Melalui kerja sama ini, kedua instansi berharap dapat semakin memperkuat koordinasi dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif dan responsif terhadap berbagai kebutuhan layanan pertanahan dan bantuan hukum di Kabupaten Sidenreng Rappang.(Dso).
















