TOPNEWS1.ONLINE, PANGKEP — Terungkap gaji petugas Pemadam kebakaran (Damkar) pada lingkup Dinas Damkar Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tidak terbayarkan nyaris terhitung setahun.
Sejak ditahun 2022, petugas damkar yang berstatus THL dilingkup dinas tersebut, gaji selama 4 bulan tidak terbayarkan hingga saat ini. Dan ditahun 2023 hingga bulan Maret ini belum juga dibayarkan.
Terhitung selama 7 bulan petugas damkar berstatus THL ini harus gigit jari, bahkan ironisnya harus berutang kesana kemari untuk menutupi kebutuhan sehari harinya.
“Apa boleh buat, kebutuhan keluarga juga harus dipenuhi, sementara pendapatan yang kita harap cuman disini(Damkar), tidak ada pekerjaan lain. Kebutuhan sehari hari kendaraan juga harus terpenuhi karena kita setiap hari masuk kerja,”ungkap salah seorang petugas Damkar Pangkep, yang enggan disebut namanya, Rabu(08/03/2023).
Tidak hanya itu, Informasi yang dihimpun Topnews1.online, dilingkup Dinas Damkar ini diduga adanya indikasi korupsi, yang dimana terdapat pada belanja service mobil operasional. Diindikasi dilakukan nota fiktif service mobil operasional, sementara informasi yang dihimpun mobil operasional dilingkup dinas Damkar tersebut tidak pernah diservice selama tahun 2022.
Sementara dicoba dikonfirmasi Kepala Dinas Damkar, Idris Sira sejak kemarin(red) tidak ditemui di kantornya, bahkan dicoba dikonfirmasi via telpon seluler tidak ada jawaban. (*)
















