Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPANGKEP

Bupati Pangkep Apresiasi Lantamal VI, Proses Hukum Penyelundupan Terumbu Karang di Pangkep

×

Bupati Pangkep Apresiasi Lantamal VI, Proses Hukum Penyelundupan Terumbu Karang di Pangkep

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PANGKEP — Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muh Yusran Lalogau (MYL), apresiasi tinggi TNI Angkatan Laut, dalam hal ini Lantamal VI dalam menggagalkan penyelundupan terumbu karang (merah) diwilayah perairan Kabupaten Pangkep.

Terumbu karang dalam wilayah konservasi, dilindungi dengan dasar hukum, Undang Undang yang mengatur hal tersebut, Undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Perpres nomor 24 tahun 2012 tentang rehabilitasi diwilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Permen KP nomor 24 tahun 2016 tentang tata cara rehabilitasi diwilayah pesisir dan pulau pulau kecil. Kep Men LH nomor 04/2001 tentang kriteria baku kerusakan terumbu karang.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Sebelumnya diberitakan, pihak TNI AL telah mengamankan sebanyak 324 karung berisi terumbu karang merah yang hendak diselundupkan oleh warga dari asal Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, pada Kamis-red (28/07/2022), lalu. Dan saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di Lantamal VI Makassar, dan di tindak lanjuti secara hukum.

“Sebagai pemerintah, kami sangat mengapresiasi tinggi apa yang menjadi kinerja pihak TNI AL, dalam menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang di wilayah perairan Pangkep,”ujar Bupati MYL, Senin(01/08/2022).

Lebih jauh dikatakan MYL, terumbu karang merupakan biota laut yang harus terus tetap terjaga, mengingat mayoritas warga di wilayah kepulauan Pangkep, berprofesi sebagai nelayan dan menggantungkan hidup dari hasil melaut.

“Tentu jika wilayah konservasi terumbu karang rusak, keberlangsungan biota laut tidak begitu baik. Akan berpengaruh pada hasil melaut nelayan,”pungkasnya.

MYL berharap, upaya hukum dapat secara tegas dilakukan bagi siapa saja yang melanggar hukum, termasuk merusak terumbu karang, dan melakukan secara ilegal.

Pun Bupatu MYL mengingatkan kembali, pihak pemerintah setempat, Kecamatan, Kelurahan dan desa agar mengantesi segala upaya tindakan ilegal fishing serta dapat melestarikan keberlangsungan terumbu karang.

“Kita juga mengajak masyarakat semua elemen harus terus bersinergi untuk bagaimana menjaga wilayah perairan, dari tindakan ilegal fishing dan merusak terumbu karang,”imbaunya. (*)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics