Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaNewsPANGKEP

Dua Pelaku Penyebar Video Asusila Oknum Anggota DPRD Pangkep Jadi Terdakwa

×

Dua Pelaku Penyebar Video Asusila Oknum Anggota DPRD Pangkep Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

PANGKEP, TOPNEWS1.ONLINE — Perkara penyebar video asusila oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pangkep.

Pada kasus ini, rekan pemeran video asusila oknum anggota DPRD Pangkep, inisial ST yang juga merupakan anggota DPRD Pangkep dari fraksi PDIP yang juga ditetapkan tersangka karena diduga sebagai otak penyebar video tersebut bersama inisial M yang menjadi pemeran perempuan di video asusila tersebut. Sedangkan RD yang merupakan Ketua DPC Partai PDIP Pangkep bertindak sebagai korban pelapor.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasi Intel Kejari Pangkep, Andri Zulfikar menjelaskan bahwa dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke pengadilan dan proses sidang telah dimulai maka status ST dan MG telah jadi terdakwa.

“Sidangnya telah mulai sejak pekan lalu. Sudah pembacaan dakwaan. Minggu depan (Kamis, 18 Maret 2021) sidang kedua dengan pemeriksaan saksi. Itu agendanya,”ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Maret, 2021.

Andri menambahkan, untuk kedua terdakwa tersebut masih berstatus tahanan kota. Pihaknya tidak melakukan penahanan karena para terdakwa koorperatif. “Statusnya tahanan kota,”katanya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep, H Tauhid membenarkan bahwa kasus tersebut telah masuk ke pengadilan. Pihak DPRD sendiri belum bisa memberikan sanksi pemecatan kepada ST karena kasusnya belum Inkra.

“Kalau sekarang kita tunggu Inkra nya. Nanti setelah putusan baru bisa diberi sanksi,”jelasnya. (ard)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics