Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSulselTerbaru

ASN Sidrap Bekerja di Rumah Diperpanjang Lagi Hingga 29 Mei 2020

×

ASN Sidrap Bekerja di Rumah Diperpanjang Lagi Hingga 29 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN lingkup Pemkab Sidrap, diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

 

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Langkah itu ditempuh merespon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Perpanjangan tertuang dalam Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN, Nomor: 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020. Surat ditujukan bagi para pejabat pimpinan tinggi pratama, para kabag, camat, lurah, direktur rumah sakit dan kepala puskesmas.

 

Sebelumnya, kebijakan work from home berlaku antara 26 Maret hingga 8 April 2020. Kebijakan kemudian diperpanjang hingga 21 April 2020.

 

Menyangkut pengaturan staf, tetap dilakukan dengan membagi seluruh jumlah pegawai memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi sehingga tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja.

 

Begitupun absensi ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau bekerja di Posko Gugus Tugas, dilakukan secara online melalui https://bit.ly/AbsensiPagiKabSidrap (absen pagi)
serta https://bit.ly/AbsensiSoreKabSidrap (absen sore).

 

“ASN dapat berkontribusi cegah penyebaran Covid-19 dengan tidak bepergian atau melakukan perjalanan, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menyebarkan hoax, turut mengkampanyekan #SidrapBermasker dan menyampaikan informasi positif terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi kutipan surat tersebut. (erw/mds)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas? +1 0…

Verified by ExactMetrics