TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Berbagai upaya pemerintah melawan penyebaran pandemi Corona Virus Defiense 2019 (Covid-2019).
Salah satu lembaga penegak hukum mulai
menerapkan phsycal distancing atau jaga jarak kontak fisik adalah sidang online atau Daring.
Hal tersebut dilakukan agar tidak mengumpulkan banyak orang di dalam ruang persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Ernawaty, SH MH mengatakan dengan mewabahnya Virus Corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Sidrap memegang Prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” (Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi), dimana mulai hari ini menggelar sidang pidana secara online.
“Dalam hal ini Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, tidak bertatap mula secara langsung, namun melalui Teleconference. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Penuntut Umum di Kantor Kejari Sidrap, Terdakwa di dampingi pengacara di Rutan Klas IIB Sidrap” katanya.
Lanjut dikatakan Ernawaty persidangan secara Online dilaksanakan untuk meminimalisir tatap muka secara langsung dan merupakan salah satu upaya Social Distancing maupun Phisical Distancing, sehingga diharapkan meminimalisir penyebaran Virus Corona.
“Sidang online ini akan tetap digelar sampai dengan Masa Tanggap Darurat Wabah Corona yang ditetapkan oleh pemerintah berakhir,” pungkasnya.(erw)















