Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
WAJO

Terlibat Penyalagunaan Narkoba Oknum ASN Diamankan Sat Resnarkoba Wajo

25
×

Terlibat Penyalagunaan Narkoba Oknum ASN Diamankan Sat Resnarkoba Wajo

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SENGKANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana, ASN berinisial J bertindak sebagai bandar narkoba di wilayah hukum Polres Wajo.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kepala Satres Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady menyebut tim melakukan penyelidikan di tempat yang dianggap sering dilakukan transaksi.

“Iya, kami langsung turun ke lokasi tepatnya di Jl H Bahe Sengkang dan berhasil membekuk lelaki berinisial FJ kedapatan membawa narkoba yang tersimpan di dalam lubang setir motornya,” ungkap AKP Bambang.

Selanjutnya, FJ mengaku mendapatkan barang dari oknum ASN tersebut.

“Dia (FJ) mengaku barang tersebut adalah miliknya setelah membeli dari J (oknum ASN),” lanjutnya.

Mendapati informasi tersebut, tim opsnal narkoba Polres Wajo segera memburu J dan berhasil menangkap di halaman Ruang Pola Kantor Bupati Wajo.

“Tim menangkap J sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepat di depan ruang Pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri. Tak berselang lama, langsung menggeledah dan ditemukanlah satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di balik case handphone pelaku,” tuturnya.

Saat diintrogasi, J akhirnya mengaku telah menjual satu saset kristal bening kepada FJ.

“Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya,” sebut AKP Bambang.

Alhasil, kedua pelaku tersebut digiring ke Mapolres Wajo untuk ditindak lebih lanjut.

Keduanya kami amankan di Mapolres. Adapun barang bukti yakni 9 saset sabu seberat 2,532 gram,” jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” tandasnya. (rst)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics