Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PINRANG

Polres Pinrang Ungkap Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 303,44 Gram

152
×

Polres Pinrang Ungkap Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 303,44 Gram

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, PINRANG – Satuan Unit Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba Iptu Asnawi bersama Kanit I Ipda Adit berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 303,44 Gram di dua tempat berbeda.

Ketiga terduga pelaku ini dua diantaranya warga asal Kota Parepare dan satu lagi dari Kabupaten Luwu, dimana masing masing keduanya membawa barang bukti yang cukup banyak saat diamankan oleh satuan unit Narkotika Polres Pinrang (26/03/2024).

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi pada kegiatan press release nya mengatakan, dua orang terduga pelaku asal kota Parepare inisial AF (32) bersama rekannya MS (20) ini diamankan di daerah Kariango Kelurahan Pananrang Kecamatan Mattirobulu dengan barang bukti 5 ball sabu, sedangkan seorang lagi inisial SF (29) asal Kabupaten Luwu di amankan di daerah Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattirobulu dengan barang bukti 1 ball Narkotika jenis sabu.”

Dari penjelasan kasat Narkoba mengatakan, ketiga pelaku saat diinterogasi oleh petugas team opsnal Sat Res Narkotika Polres Pinrang mengakui bahwa dirinya menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang.”

Penjemputan narkotika jenis sabu ini kata Kasat Narkoba menggunakan sistem tempel. Jadi ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telpon celluler miliknya di Kabupaten Pinrang.”

Iptu Asnawi menambahkan, ketiga tersangka ini berstatus kurir yang di iming imingi upah sekali pengantaran dengan nilai Rp 500.000,-. Dan ketiganya adalah tersangka baru dalam kasus narkotika saat diamankan di Mapolres Pinrang.”

“Salah satu diantara ketiga pelaku ini adalah residivis tindak pidana kriminal umum dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 303,44 Gram beserta dua unit sepeda motor, 1 unit Handphone dan dua unit kantong plastik,” jelas Kasat Narkoba.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara.” Bebernya mengakhiri pada kegiatan press release. (dso/Ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics