TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (AMSPD) Enrekang, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu, Selasa (14/5/2019) siang.
Para demonstran menuntut agar Bawaslu Enrekang mengeluarkan rekomendasi, penghitungan suara ulang khususnya di Dapil Enrekang dua.Salah seorang pengunjuk rasa Iswaldi mengatakan, ada banyak kecurangan yang terjadi di Dapil dua Enrekang.
Kecurangan terjadi mulai pada proses pemungutan suara, hingga perekapan di tingkat kabupaten.
AMSPD juga menyesalkan Bawaslu Enrekang, yang seolah tutup mata, dan membiarkan kecurangan dalam pesta demokrasi.
“Kami datang kesini untuk mendesak pihak Bawaslu Enrekang keluarkan rekomendasi perhitungan suara ulang di Dapil dua Enrekang, karena sangat jelas disana banyak kecurangan,” kata Iswaldi.
Salah satu bentuk kecurangan yang terjadi dapat dilihat pada TPS 01 Desa Latimojong, yang harus dihitung ulang pada tingkat Kabupaten, lantaran disitu ada ketidak sesuai data pemilih dan jumlah suara.
“Disana jelas terjadi penggelembungan suara atau suara siluman, yang membuat suara caleg tertentu bertambah dan berkurang. Dan ini baru satu TPS saja, artinya ada indikasi yang sama terjadi di TPS lainnya,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, membantah tudingan pengunjuk rasa.
Menurutnya, selama ini Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya selalu independent dan profesional, tanpa kepentingan manapun.Hanya saja, memang dalam memproses suatu temuan dan laporan, juga dibutuhkan waktu untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang ada.
Sebab, Bawaslu selalu bekerja merujuk dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
0P”Kami tegaskan, kami selaku kedepankan independensi dalam bekerja. Kami bekerja sesuai aturan undang-undang yang ada, jadi setiap laporan atau aduan harus sesuai mekanisme perundangan,” tegas Suardi.
Terkait persoalan di TPS 01 Desa Latimojong, Suardi menegaskan pihaknya masih sementara melakukan proses atau investigasi dari laporan tersebut.
Olehnya itu, Ia meminta para pengunjuk rasa untuk bersabar dan memberi kepercayaan Bawaslu dalam bekerja.
“Soal TPS Latimojong kita masih sementara proses dan waktunya adalah 14 hari, jadi kami tegaskan tak pandang bulu kalau ada yang bersalah sekalipun jajaran kami, maka kami tak segan untuk memprosesnya,” tutur Suardi.( yo2 )