TOPNEWS1.ONLINE, KARUBAGA – Kabupaten Tolikara kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang tata kelola pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Tolikara menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Papua Pegunungan yang berhasil memperoleh persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026 dari Kementerian Dalam Negeri.
Capaian tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.3/4482/SJ tertanggal 5 Juni 2026 tentang Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan TPP ASN melalui Aplikasi SIMONA.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, Kabupaten Tolikara telah berstatus “Persetujuan”, sementara Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta kabupaten lainnya di wilayah tersebut, yakni Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yahukimo, dan Yalimo, masih berstatus “Belum ada pengajuan”.
Persetujuan tersebut merupakan hasil monitoring pelaksanaan TPP ASN melalui Aplikasi SIMONA per 21 Mei 2026. Dalam surat itu, pemerintah provinsi juga diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera mengajukan persetujuan maupun pelaporan TPP ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Tolikara, Willem Wandik, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tolikara yang dinilai berhasil bekerja secara profesional hingga seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi tepat waktu.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Saya mengapresiasi Sekretaris Daerah beserta seluruh jajaran yang telah bekerja secara profesional sehingga Kabupaten Tolikara menjadi daerah pertama di Papua Pegunungan yang memperoleh persetujuan TPP ASN Tahun Anggaran 2026. Ini menunjukkan komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Willem Wandik.
Menurutnya, persetujuan TPP ASN bukan sekadar keberhasilan administrasi, tetapi juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap persetujuan ini menjadi motivasi bagi seluruh ASN Kabupaten Tolikara untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan kinerja. Pemerintah daerah akan terus mendorong birokrasi yang profesional agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efektif, dan berkualitas,” tambahnya.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam menindaklanjuti kebijakan nasional di bidang manajemen ASN dan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan raihan itu, Tolikara menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Papua Pegunungan dalam memenuhi mekanisme pengajuan TPP ASN sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Kabupaten Tolikara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (ibe)
















