Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSulselTerbaru

Tekan Perkawinan Anak, Pemkab Sidrap Akak Pemangku Kepentingan Duduk Bersama

323
×

Tekan Perkawinan Anak, Pemkab Sidrap Akak Pemangku Kepentingan Duduk Bersama

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Menekan kasus perkawinan anak di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar pertemuan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, Kamis (27/6/219) di Ruang Rapat Sekda Lantai III Kantor Bupati Sidrap.

Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, dihadiri Kakan Kemenag Sidrap, H Irman, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Mukhtaruddin, Panitera PA Sidrap, Muh Basyir Makka, Kadis Pemdes PPA Sidrap, Patahangi Nurdin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nurkanaah dan Sekretaris Dinas Kominfo Sidrap, Haris Alimin.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Turut hadir Ketua Forum Peduli Mustadafin, Ahlan, para Kepala KUA, para camat, perwakilan TP PKK dan Dharma Wanita, Usat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Forum Anak, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sidrap.

Sudirman Bungi mengatakan, seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menggali penyebab dan mencari solusi mengatasi perkawinan anak. Karena, sambungnya, jangan sampai maraknya pernikahan anak jadi budaya atau pembenaran, sehingga masyarakat melihat ternyata bisa ditempuh.

“Kami butuh sharing pendapat merumuskan hal konkret yang perlu ditempuh sesegera mungkin dalam jangka pendek maupun secara simultan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Namun Sudirman mengingatkan, perlu ada pemahaman bersama bahwa perkawinan anak bukanlah aib dari sisi moral sehingga dipandang rendah apalagi dihina.

“Persoalannya karena dari sudut pandang rasional, perkawinan anak memiliki banyak resiko negatif dari pertimbangan kesehatan, faktor kematangan menghadapi masalah keluarga, emosional dan kesiapan punya anak,” paparnya.

Panitera Pengadilan Agama Sidrap, Muh Basyir Makka mengungkap, dari berbagai kasus dihadapinya, penyebab pernikahan anak karena pola pikir sebagian masyarakat yang bangga kalau anaknya cepat menikah.

“Penyebab lain karena kurangnya perhatian orang tua, kurangnya pencerahan agama, faktor ekonomi, dan adapula karena memang tidak tahu batasan umur minimal untuk menikah,” terangnya.

Wakil Pengadilan Agama Sidrap, Mukhtaruddin menyatakan Pengadilan Agama merupakan muara terakhir dalam proses dispensasi nikah. Ditambahkannya, persoalan berawal dari keluarga, desa dan kelurahan, KUA dan PA.

“Ibaratnya Pengadilan Agama adalah penjaga gawang sehingga kemungkinan gol lebih besar. Meskipun proses di Pengadilan Agama tidak langsung dikabulkan, namun pencegahan perlu dilakukan mulai dari tingkat awal,” ulasnya.

Senada hal tersebut, Kakan Kemenag Sidrap, H Irman menjelaskan, proses pernikahan merupakan kewenangan Kemenag dengan sejumlah persyaratan, termasuk umur.

“Ketika pemohon yang tidak memenuhi syarat umur ke KUA, maka KUA terbitkan Surat Penolakan Pernikahan atau N9. Nah, keluarga yang tidak puas akan tempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi perkawinan,” jelas Irman.

Dalam berbagai kasus, Pengadilan Agama akan memberi dispensasi nikah. Untuk itu, Irman berharap ketika N9 keluar dan sebelum ke PA, perlu dilakukan pencerahan bagi pemohon.

“Di sini perlu koordinasi dengan KPA dan lain-lain untuk memberikan bimbingan koordinasi KPAI dan pihak lainnya,” sarannya.

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Mustadafin, Ahlan mengatakan ketika pernikahan sudah berproses ditingkat kelurahan atau KUA maka sangat sulit untuk menghentikannya.

“Maka yang penting dilakukan adalah memasifkan sosialisasi ke tingkat masyarakat dan keluarga untuk pencegahan perkawinan anak. Kita libatkan majelis taklim, dasawisma dan seluruh pihak,” lontarnya.

Usai mendengarkan masukan dan informasi peserta rapat, Sekda Sidrap Sudirman Bungi menyimpulkan langkah paling efektif yang disepakati untuk mencegah perkawinan anak adalah kampanye masif untuk merubah pola pikir masyarakat.

Kampanye dilakukan di tingkat desa kelurahan, sekolah, madrasah, masjid dan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai tindaklanjut, dalam waktu dekat dilaksanakan rapat membahas detail pelaksanaan kegiatan, matriks waktu, sehingga langsung bisa aksi di lapangan. Kami berharap dukungan, komunikasi dinamis seluruh komponen, untuk mempertajam langkah-langkah agar mendapat hasil maksimal.” tutupnya.(erw)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics