TOPNEWS1.ONLINE,SIDRAP — Lelaki Emmang alias Sirman bin Latani (38) warga Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap ditangkap oleh Satreskrim Polres Sidrap, Rabu malam, 15 Mei, sekitar pukul 21.30 wita.
Terduga pelaku pencurian Handpone diberbagai wilayah di Kabupaten Sidrap itu ditangkap di wilayah Barukku Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Saat ditangkap, terduga pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian pada 2015 lalu itu membawa sebilah badik yang disimpang dipinggangnya.
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah yaitu lelaki Ondeng aliad Abd Rahman bin Labolong (25) warga Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng.
Kemudian, lelaki Maing alias Ismail bin Hakim (33) warga Talumae Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng. Sopir mobil ini juga diduga sebagai penadah.