TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Proyek Pembangunan Penanganan Pengaman Sungai Kukku/Perumahan Al Mubarak Kukuk yang terletak di Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang menuai sorotan.
Pasalnya, royek senilai Rp 2.615.562.000,. yang dikerjakan oleh CV Mega Buana Persada disinyalir tak sesuai RAB dan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan tindakan korupsi.


Dari pantauan media untuk mengisi kurang lebih 2260 Bronjong, pelaksana mengambil batu dari sungai sekitar proyek tersebut.
Hal ini dibuktikan sekitar 3 buah mobil proyek yang keluar masuk lokasi perumahan menuju Sungai Mata Allo untuk mengambil material.
Di Sungai tersebut juga terlihat sebuah Ekskavator melakukan pengerukan dan pengambilan batu.
Sehingga proyek yang sumber dananya berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun 2024 ini diduga mengarah pada tindakan korupsi karena anggaran yang seharusnya di gunakan untuk pembelian material tak terpakai sebab material diambil dari lokasi sungai yang bersebelahan dengan lokasi pengerjaan proyek tersebut.
“Intinya anggaran untuk pembelian material tidak terpakai. Demikian juga biaya angkutan tidak digunakan keseluruhan karena material berada satu lokasi dengan proyek tersebut yaitu di Kelurahan Lewaja,” kata Suparman, Jumat, 22 Maret 2024.
Katanya, yang menjadi miris material diambil dari lokasi yang diduga tidak berijin di tambah dari dampak pengerukan sungai tersebut sebab jumlah material yang diambil tidak sedikit, Bronjong yang akan di isi ribuan jumlahnya.
Satu hal lagi, Pemerintah Daerah tidak mendapatkan pemasukan dari proyek ini, tidak ada retribusi karena materialnya tidak diambil dari tambang resmi yang ada di Enrekang.
Bukan hanya itu, proyek miliaran rupiah ini juga tidak memiliki direksi keet dan papan proyek pun tak ada. Setelah di cari papan proyek yang dimaksud itu adalah selembar spanduk yang dicetak kemudian digulung dan di ikat.
“Padahal kita sudah sampaikan Papan proyek harus terpasang agar masyarakat tahun berapa anggaran, nama kegiatan dan siapa yang mengerjakan. Tapi coba lihat sendiri tidak ada papan proyek yang terpasang,” ucapnya.
Dikatakannya, bahwa ia tidak punya kewenangan terlalu jauh untuk mengintervensi kontraktor, hanya saya yang diminta warga jangan persempit sungai dan jangan pindahkan sungai karena kalau dilihat sungai ini dipindahkan dari tempatnya semula.
Menanggapi hal tersebut Kepala Pelaksanaan BPBD Enrekang, Arsil Bagenda menjelaskan terkait pengambilan material di sungai setempat itu dibenarkan dan tidak ada masalah karena menurutnya memang anggaran untuk pembelian material tidak ada dalam RAB.
“Jadi ini kan sifatnya penanggulangan keadaan darurat. Jadi tidak harus mengambil material dari lokasi yang berijin, kita di ijinkan oleh Balai Pompengan untuk mengambil dan menggunakan batu yang ada di sungai setempat asal batunya dipakai ditempat tersebut dan tidak dijual keluar. Karena proyek ini sifatnya penanggulangan darurat maka memang tidak ada anggaran untuk pembelian Material di RABnya,” ujar Arsil Bagenda melalui telepon selulernya.
Arsil juga mengatakan papan proyek tidak perlu ada karena proyek ini tidak di tender melainkan penunjukan langsung.
“Jadi kita tidak wajib memasang papan proyek, karena ini tidak di tender. Proyek ini penunjukan langsung jadi tidak perlu ada Papan Proyek,” kata Kepala BPBD Enrekang.
Bahkan Arsil Bagenda mengatakan kepada media jika ada yang ingin di konfirmasi terkait proyek tersebut, tidak perlu menghubungi PPTK dan Konsultan.
“Jadi kalau ada yang mau di tanyakan jangan mi hubungi Samsul selaku PPTK karena dia lagi pusing. Hubungi saja saya langsung supaya saya jelaskan,” tutupnya. (Andi Erna)