Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
SIDRAP

Polisi di Sidrap Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal, Hendak Dijual ke Industri Pertambangan

×

Polisi di Sidrap Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal, Hendak Dijual ke Industri Pertambangan

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP – Polres Sidrap mengungkap kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh dua pria asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Keduanya adalah Andi Wardihan (39) selaku pembeli, dan Laupe (44) sebagai penjual.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli ilegal BBM di wilayah kebun Desa Damai, Kecamatan Maritengngae.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratmi saat merilis pengungkapan mafia BBM bersubsidi itu kepada penambang di wilayah Moroawali.

“Ini bermula dari informasi yang masuk lalu kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita,” ucapnya.

Saat penggerebekan, petugas mendapati satu unit mobil truk Toyota Dyna 130 HT bernomor polisi DD 8148 SY yang dimodifikasi dengan bak kayu berisi sekam. Di lokasi juga ditemukan 23 jerigen berisi solar dan beberapa jerigen kosong.

Salah satu pelaku, Laupe, tertangkap tangan sedang memompa solar dari mobil ke jerigen menggunakan mesin pompa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui solar tersebut dibeli Laupe dari SPBU Sudirman Lawawoi dan dijual kembali kepada Andi Wardihan dengan harga Rp250.000 hingga Rp500.000 per dua jerigen. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp30.000 per jerigen.

Sementara itu, Andi Wardihan mengaku baru menjalankan bisnis pembelian solar. Ia membeli solar dari beberapa orang lalu menjualnya kembali ke wilayah Siwa dengan harga Rp260.000 per jerigen, meraup keuntungan sekitar Rp10.000 per jerigen.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk, 25 jerigen berisi solar (sekitar 775 liter), 50 jerigen kosong, satu unit mesin pompa, dan satu unit timbangan analog kapasitas 60 kg.

Keduanya kini dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. (ibe)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics