TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Penyidik Polres Sidrap dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka tindak pidana korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya dalam kegiatan bedah rumah di wilayah kabupaten Sidrap yang penganggaran dan pengerjaannya pada tahun 2016.
Hal ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan penyidik unit tipikor satuan reserse kriminal Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap Akbp Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim Akp Nico Ericson Reinhold mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian Negara dari BPKP sebesar 553 juta, sabtu (9/8/2019).
“Bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS ) tahun 2016 di kabupaten sidrap diperuntukkan untuk 150 warga yang berpenghasilan rendah” ujarnya.
Mantan kasat reakrim Polres Pangkep ini menambahkan anggarannya bersumber dari kementetian PUPR satuan kerja perumahan swadaya Propinsi Sulawesi Selatan.
” Jumlah dana untuk masing masing penerima bantuan sebesar 15 juta yang digunakan untuk membeli bahan bangunan dan langsung masuk kerekening mereka” tuturnya.
Lebih lanjut Nico mengatakan setelah ada kesepakatan antara penerima bantuan dan toko penyedia bahan bangunan yang berkewajiban menyediakan bahan senilai 15 juta, namun pihak toko tidak menyuplai bahan bangunan sesuai DRPB2 ((Daftar rencana pembelian bahan bangunan).
” Bahkan oknum fasilitator yang seharusnya mendampingi penerima dalam mengawal kegiatan tersebut malah menarik biaya administrasi ke penerima bantuan serta mengarahkan salah satu toko penyedia yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keuntungan atau fee atas bahan yang disalurkan pihak toko ” tandasnya.
Tersangka penyalahgunaan anggaran ini akan ditetapkan oleh penyidik Polres Sidrap setelah gelar perkara yang sedianya dilaksanakan di Polda Sulsell usai hari raya idul adha.(*)