TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG —Kejaksaan Negeri Enrekang merayakan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79 dengan mengadakan upacara dan syukuran sederhana pada 2 September 2024.
Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, serta dihadiri oleh seluruh pegawai.
Dalam pidato yang disampaikan oleh Padeli, yang mengutip amanat Jaksa Agung RI, disebutkan bahwa peringatan ini adalah yang pertama kali diselenggarakan setelah Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 menetapkan Hari Lahir Kejaksaan RI.
Momentum ini menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memberikan pelayanan yang adil dan hadir di tengah masyarakat.
Selain acara tersebut, Kejaksaan Negeri Enrekang juga mengumumkan keberhasilan dalam kasus korupsi yang melibatkan Syamsul Bahri, S.Hut., yang sebelumnya dinyatakan bebas namun kemudian dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi terbaru.
Syamsul Bahri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000, serta harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Perayaan ini diharapkan dapat memperkuat semangat Kejaksaan Negeri Enrekang dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Andi Erna)