TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Baranti mendapat perhatian serius Polres Sidrap.
Dua pelaku berhasil diamankan setelah laporan pengaduan korban diterima polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/72/X/2019/Sulsel/Res. Sidrap/Sek.Brt, tgl 16 Oktober 2019, tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 lalu sekitar Jam 01.15 Wita dini hari, bertempat di Jl. Samaila, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Kedua pelaku diamankan pada Jumat (18/10/2019), sekitar Jam 19.30 Wita bertempat di Baranti masing-masing Muh Hanafi (19) dan Syahrul (19) yang keduanya adalah Mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Adapun korbannya adalah Erwin (17) dan Alwin (17) yang keduanya masih berstatus pelajar dan warga, Jl. Samaila, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Dalam kronologisnya, kedua kelompok pihak bertikai ini, bermula pada pukul 01.15 Wita dimana salah satu korban bernama Erwin sedang menjaga warung kelontong milik orang tuanya bersama sepupunya bernama Alwin sambil bermain game.
Tiba-tiba datang sekelompok orang dengan menggunakan 7 unit motor dan langsung menyerang Erwin dan Alwin dengan menggunakan kayu, besi, batu dan senjata tajam.
Mendapat serangan tiba-tiba itu, para korban hanya berteriak minta tolong. Sejurus kemudian beberapa warga mulai berdatangan, dan langsung berupaya menolong korban.
Sebagian pula ada yang mengejar para pelaku, namun para pelaku langsung mengambil motornya ke arah timur.
Atas kejadian ini, korban Erwin menderita luka robek di kepala dan punggung akibat senjata tajam. Begitupun Alwin juga bernasib serupa sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Arifin Nu’mang Rappang setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Baranti.
Atas kejadian inipula, Personil Polsek Baranti mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan cara anggota unit Reskrim Polsek Baranti melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku dan akhirnya pelaku menyerahkan diri.
Tak hanya kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Satu buah Bambu Runcing, sebuah Besi warna silver dan sebuah Kayu serta Dua buah Batu, termasuk jaket Hitam milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benni Pornika,SIk,SH membenarkan kasus pengeroyokan di Baranti dengan mengamankan dua pelaku.
Menurut, mantan Kapolsekta Pelabuhan Makassar ini menyebutkan dari hasil interogasi, pelaku Hanafi mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan bersama Syahrul.
“Ceritanya Hanafi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap para korban, dimana sebelumnya adik dari pelaku Hanafi yakni Muh Nurwahid Syam telah dianiaya sebelumnya secara bersama-sama oleh Erwin cs (korban) di depan Sekolah SMP N 1 Baranti. Sehingga pihak Hanafi Cs membalas penganiaya adiknya,”lontar AKP Benni Pornika, Sabtu (19/10/2019).
Kini, para terduga pelaku saat ini masih sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim polsek Baranti.
“Kasus ini masih tengah dalam penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui motif sebenarnya. Begitu juga situasi lokasi di TKP sudah kondusif dan aman,”ucapnya.
Terpisah, Kapolsek Baranti IPTU Muh Tang,SHMH membenarkan kedua belah pihak keluarga, baik korban maupun pelaku menahan diri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Polisi.
“Kedua pihak sudah menahan diri dan situasi Kamtibmas Baranti sudah aman dan tetap kondusif karena sempat ada isu penyerangan balik oleh kedua belah pihak, namun itu sudah kita antisipasi lebih awal agar pertikaian ini tidak meluas dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum,”tandas Kapolsek. (*)