TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Dalam membentuk pemerintahan desa yang baik, profesional, efisien, terbuka dan bertanggung jawab.
Perlunya pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang harus dipaparkan secara transparansi kepada masyarakat. Transfaransi dana desa tersebut dijabarkan melalui papan penyampaian informasi publik yang mudah terlihat oleh masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Chaerul Ruslan, SIP yang juga Direktur LSM JIMAT (Jaringan Informasi Masyarakat Aliansi Transparan) Kabupaten Sidrap saat Tim media bersilaturahmi di Sekretariatnya jl.A.P Pettarani No 56 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (10/06/2019) malam kemarin.
Chaerul menambahkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara oleh semua lembaga pemerintahan itu sudah tertuang aturannya pada pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana setiap Badan Publik harus menyampaikan informasi secara berkala salah satu informasi yang dimaksud berkaitan dengan laporan keuangan.
“Jadi tidak ada lagi alasan pengelolaan dana desa ditutupi dan wajib dipublikasikan apapun bentuk program yang dibuat maupun telah dilakukan oleh setiap perangkat aparatur Desa,”lontar Chaerul.
Menurut beliau yang dimaksud dengan badan publik termasuk diantaranya adalah pemerintahan desa, sehingga dikaitkan dengan pasal 9 ayat 1 dan 2 tersebut, tentunya laporan keuangan terkait dengan desa, baik dalam bentuk anggaran dana desa, maupun dana desa, seharusnya bisa diakses oleh masyarakat.
Di satu sisi beliau pun menerangkan apabila terdapat pejabat publik yang tidak menyampaikan atau merahasiakan, memberikan maupun membuat informasi yang wajib dibuat secara berkala tersebut, tentunya pejabat atau badan publik itu bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UU KIP, terutama apabila tindakan pejabat yang merahasiakan, tidak menyampaikan dan tidak membuat informasi tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.
“Pejabat publik maupun pejabat desa yang baik adalah pejabat publik yang transparan sebagaimana diatur dalam pasal 24, pasal 33 UU Desa dimana ketentuan tersebut sifatnya wajib, baik bagi pemerintahan desa maupun pejabat desa yang bersangkutan,” himbau Direktur LSM JIMAT Sidrap ini.
Dirinya juga mengaku siap memgawal pemerintahan Bupati H.Dollah Mandi dan Wakil H. Mahmud Yusuf selama masa pemerintahanya ini, agar tercipta pemerintahan yang Good Governance, Transfaran dan Profesional.
“Insya allah, kita akan selalu monitoring pejabat publik dan ASN dalam setiap program kerja, termasuk sistem pengelolaan anggaran agar tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi, “teganya menutup. (erw)