TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Satuan Lalu Lintas dan Intelkam Polres Sidrap akan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara gratis kepada masyarakatnya
Kebijakan pemberian layanan SIM dan SKCK gratis ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-73, tepat 1 Juli mendatang.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono.
“Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-73, kami memberikan hadiah kepada masyarakat Sidrap berupa pelayanan SIM dan SKCK gratis terkhusus bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli ” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/19) siang
Budi menyebut, pelayanan gratis ini sebagai bentuk hadiah dari Kepolisian untuk masyarakat.
“Kemudian masyarakat tersebut sudah cukup umur untuk memperoleh SIM. Nantinya mereka cukup menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduknya).” lanjutnya
Lebih lanjut, sebelum memperoleh SIM gratis ini, para pemohon diminta tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penerbitan SIM.(erw)