TOPNEWS1.ONLINE, MAKASSAR — PTPN XIV menguasai ribuan hektare lahan di Takalar sejak puluhan tahun lalu, dengan HGU yang diberikan pemerintah. Selama itu, banyak warga yang kehilangan akses terhadap tanah pertanian mereka.
Kini, setelah masa HGU berakhir dan belum diperpanjang secara sah, warga kembali memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui berbagai jalur, baik hukum maupun advokasi lapangan.
Sulawesi Selatan Konflik agraria antara masyarakat dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV kembali memanas di Kabupaten Takalar.
Pada Minggu, 3 Agustus 2025, seorang aktivis agraria bernama “Hasbi” menyampaikan bahwa status hukum lahan yang disengketakan saat ini tidak lagi sah untuk dikuasai oleh pihak perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan Hasbi saat berdiskusi bersama petani di Posko Perjuangan Petani Takalar, salah satu titik konsolidasi warga yang menolak klaim sepihak dari perusahaan.
Ia menyebut bahwa “Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV telah resmi berakhir pada 9 Juli 2024.
“Saya melihat dari sisi hukum, HGU PTPN sudah habis sejak 9 Juli 2024. Artinya, secara hukum, perusahaan tidak lagi punya hak atas lahan ini. Tapi mereka masih melakukan aktivitas di atas tanah ini, dan itu jelas aktivitas ilegal,” kata Hasbi, Minggu (3/08/2025).
Hasbi juga menegaskan bahwa seharusnya, bila PTPN XIV merupakan perusahaan yang taat hukum, mereka semestinya sudah menghentikan seluruh operasional di atas lahan tersebut sejak masa HGU berakhir.
Ia mempertanyakan kenapa pihak perusahaan tidak memanfaatkan lahan itu secara aktif sebelum masa HGU habis.
“Kalau memang serius bertani, kenapa sebelum HGU berakhir mereka tidak olah lahan? Ini yang jadi masalah. Sekarang mereka memaksa terus beroperasi padahal izinnya sudah tidak berlaku,” tambahnya.
Menurut Hasbi, para warga yang sejak dulu bermukim dan bertani di wilayah tersebut memiliki hak penuh untuk kembali menguasai lahannya. Ia mendesak agar negara tidak membiarkan PTPN XIV terus melakukan aktivitas yang dianggapnya melanggar hukum. (*)
Penulis: Satria














