TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Edukasi tentang penggunaan Masker dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Wanio Timoreng Polsek Panca Lautang Aipda Ilham bersama Kepala Desa Wanio Timoreng Syamsuddin,S.Sos di Desa Wanio Timoreng Kec.Panca Lautang Kab.Sidrap, Selasa (15/9/2020) pagi.
Adapun lokasinya yaitu di pasar tradisional wanio Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap dengan sasaran pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker.
Aipda Ilham bersama Kepala Desa memberikan teguran kepada warganya yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Aipda Ilham mengatakan kegiatan yang dilaksanakannya dimaksudkan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan peraturan Bupati Sidrap nomor 32 tahun 2020.
“Bagi yang saya temukan tidak mengenakan masker kali ini saya hanya berikan teguran dan memberikan kesempatan untuk segera menggunakan masker namun kedepannya nanti saat peraturan bupati diberlakukan maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Desa Wanio Timoreng melakukan tindakan secara persuasif, humanis dan santun kepada masyarakat.
“Kami juga tak lupa menyampaikan himbauan 3M kepada warga yaitu tetap disiplin mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak” tambahnya.
Aipda Ilham mengatakan pula bahwa selain diberikan teguran, dirinya juga memakaikan masker pada warga yang tidak mengenakannya.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Panca Lautang,” tutupnya. (mds)