Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NewsSulselTerbaru

Cegah Gratifikasi di Pemda Sidrap, Bupati Sidrap Terbitkan Surat Edaran

662
×

Cegah Gratifikasi di Pemda Sidrap, Bupati Sidrap Terbitkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/2729/Insp tanggal 27 Mei 2019 tentang Pencegahan Grafitikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

Pasang Iklan Anda Disini
Pasang Iklan Anda Disini

Melalui Surat Edaran tersebut, Dollah Mando menegaskan kepada seluruh ASN dan pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

[nk_awb awb_type=”image” awb_image=”2244″ awb_image_size=”full” awb_image_background_size=”contain” awb_image_background_position=”50% 50%” awb_parallax=”scroll” awb_parallax_speed=”0.0″ awb_parallax_mobile=”true”]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[/nk_awb]

 

“Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan,” bunyi surat edaran tersebut.

Diimbau pula untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG Daerah Sidenreng Rappang akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK RI dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel diatas?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by ExactMetrics