TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Sidrap dalam rapat paripurna, Senin (10/6/2019) di Gedung DPRD.
Dua ranperda yaitu Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Penyerahan dilakukan Bupati Sidrap, H Dollah Mando diterima Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain. Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, H Ikhsan Rakib dan H Arifin Damis, unsur forkopimda dan para kepala OPD.
Dollah Mando dalam sambutannya mengatakan, ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian tahapan yang dimulai dari audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI dan reviu Inspektorat Daerah.
“Sebagaimana Kita ketahui bersama tahun anggaran 2018 Kita kembali berhasil mempertahankan predikat tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian. Tentunya prestasi ini tidak lepas dari sinergitas harmonis pemerintah daerah dan segenap anggota dewan yang terhormat,” ujar Dollah.
Sementara terkait Ranperda Perubahan Perda Kelembagaan OPD Kabupaten Sidrap, Dollah menjelaskan, perubahan dilakuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja organisasi.
“Semangat yang mendasari perubahan kelembagaan perangkat daerah yakni untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang,” tutur Dollah.
Untuk diketahui, agenda selanjutnya sekaitan dua ranperda tersebut adalah Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD pada Selasa pagi (11/6/2019) Pukul 09.00 WITA. Dilanjutkan, Paripurna Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Pukul 13.00 WITA.(erw)