TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Sebanyak 3.479 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik hari ini di Kabupaten Enrekang. Upacara pelantikan yang diadakan di 129 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan ini menjadi langkah penting dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2024.
Pada pelantikan ini, setiap petugas KPPS diambil sumpah dan janjinya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjalankan wewenang, serta memenuhi kewajiban mereka. Mereka akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing pada 27 November 2024 mendatang, memegang peran krusial dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Proses pemungutan suara di TPS tentunya tidak lepas dari potensi kendala dan tantangan. Oleh karena itu, diharapkan setiap anggota KPPS bisa serius mempersiapkan diri, termasuk dengan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bimbingan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan teknis KPPS dalam menangani berbagai situasi yang mungkin muncul sehingga proses pungut hitung dapat berjalan lancar, aman, dan memastikan hak konstitusi masyarakat terjaga dengan baik.
Momentum sumpah dan janji ini diharapkan tidak hanya sekadar simbolis tetapi menjadi landasan perilaku para petugas KPPS selama bertugas. Diharapkan setiap KPPS dapat menjaga integritas, bersikap profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan dedikasi dan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di kabupaten ini berjalan dengan tertib, lancar, dan bebas dari kecurangan. (Andi Erna)