TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sidrap dimutasi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut berlangsung di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap, Senin malam, 15 Juli, sekitar pukul 22.00 wita.
Total mutasi Kepsek di lingkup Disdikbud Sidrap itu sebanyak 212 terdiri dari 40 Kepsek TK, 141 SD, dan 31 SMP.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf mewakili Bupati Sidrap Dollah Mando, Sekda Sidrap Sudirman Bungi, Kepala Disdikbud Sidrap, Nurkanah.
Hadir pula Sekertaris Disdikbud Sidrap, Syahrul Syam, Kabid Mutasi BKD Faisal, Serta Para Pengawas, Korwil Disdikbud dan Kepala Sekolah lingkup Sidrap.
Penyerahan Surat Keputusan Bupati tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati disaksikan oleh Sekda Sidrap dan Kadis Pendidikan.
Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengucapkan selamat kepada para kepala sekolah yang masih bertugas dan yang sudah di promosi menjadi kepala sekolah.
“Selamat kepada rekan-rekan kepala sekolah yang telah mendapatkan surat penugasan semoga ini menjadi motivasi agar bekerja sebaik-baiknya untuk meningkatkan mutu pendidikan” harap Mahmud.
Wakil Bupati mengigatkan kepada para kepala sekolah yang telah di promosi untuk lebih meningkatkan tugas manajerial.
“Kita akan terus evaluasi setiap enam bulan sebagai penilaian kinerja dan sebagai bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas kedepan,” lontarnya.
Sementara untuk kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas sesuai priodenya, Mahmud Yusuf mengucapka terima kasih yang sebesar besarnya atas semua capaian, dedikasi dan loyalitasnya selama Mengabdi dalam memajukan dunia Pendidikan di Kabupaten Sidrap.
“Dan bagi kepada kepala sekolah yang telah melaksanakan masa tugasnya dan kembali menjadi guru, saya ucapkan selamat melanjutkan pengabdian sebagai Pendidik,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah ini diwarnai dengan adanya Interprestasi dan telah dikaji secara mendalam oleh Baperjakat dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 28 tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. (erw)