TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Jika Personil Polri akan melaksanakan pernikahan harus dilaksanakan Sidang perkawinan atau BP4-R (Badan Penasehat Perkawinan, Penyelesaian Perceraian dan Rujuk) seperti hari ini, Senin 16 september 2019 di Aula Parama Satwika Polres Sidrap.
Giat tersebut dilaksankan karna adanya Personil Polres Sidrap yang akan melaksanakan pernikahan, Sidang Dipimpin Oleh Waka Polres Sidrap Kompol H. Baso S.Pd dan didampingi Kompol Abd Rasyid sebagai sekertaris sidang, dan di hadiri penasehat narasumber, rohaniawan, perwakilan dari bhayangkari, serta keluarga dari kedua calon pasangan tersebut.
Sidang Pernikahan tersebut wajib dilaksanakan sebelum pernikahan oleh anggota Polri karna sidang tersebut sudah menjadi prosuder dalam kedinasan anggota Polri sesuai dengan Undang-undang dan perkap Anggota Polri.
Dalam arahanya Waka Polres sebagai Ketua Sidang mengarahkan “untuk kedua calon pasangan agar menjadi keluarga yang siap dalam situasi apapun kedepannya, karna kedepannya tidak selamanya akan mulus dalam menjalankan bahtera kehidupan rumah tangga”.
Dalam pelaksanaan sidang akan diberikan arahan-arahan kepada calon pasangan, baik dari ketua sidang, sekertaris, dan penasehat bgitupun kepada calon mempelai wanita akan diberikan arahan kepada bhayangkari yang menghadiri sidang.
Begitupun dari Rohaniawan akan memberikan nasehat-nasehat pernikahan kepada calon pasangan.(*)