TOPNEWS1.ONLINE, ENREKANG — Dugaan penyelewengan gaji honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Enrekang mulai tercium aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Kepala Inspektorat Enrekang Asrul Lode seperti dikutip dari detikSulsel membenarkan bahwa kasus tersebut terkuak setelah sejumlah tenaga honorer mengaku upahnya tidak dibayarkan di periode 2020-2022.
“Benar, ada indikasi itu (penyelewengan) gaji honorer di Dinkes Enrekang atas penyelidikan dari Kejaksaan,” ucapnya, Kamis (23/11/2023).
Dikatakannya, pihak kejaksaan mencium adanya dugaan pelanggaran hukum di Dinas Kesehatan Enrekang. Pihaknya sudah dimintai oleh Kejari Enrekang untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Betul, ada tenaga honorer mengaku gajinya tidak dibayarkan. Jadi Kejari lakukan penyelidikan. Kami dimintai untuk melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut,” ungkapnya.
Asrul Lode mengaku sudah ada beberapa pihak telah diperiksa diantaranya, mantan bendahara Dinkes, PPTK dan tenaga honorer di lingkup Dinkes Enrekang.
Pihaknya juga sementara akan melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Dinkes Enrekang Sutrisno untuk diperiksa.
“Jadi perhitungan kerugian negara belum rampung, kita juga harus hati-hati,” ujarnya.
Kendati demikian, kata dia beberapa sudah dipanggil seperti mantan bendahara, PPTK dan seluruh tenaga honorer kami datangi.
“Nanti kita akan panggil juga mantan Kepala Dinas Kesehatan, tapi kita selesaikan dulu datanya karena kita mau cuma sekali saja pemeriksaan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kejari Enrekang Padeli belum mau berkomentar banyak mengenai proses penanganan kasus tersebut. Namun menurutnya, kasus itu sudah dalam tahapan penyidikan.
“Kalau mengenai kasus itu, kami on the track proses penyidikan. Jangan dulu yah, kami sementara proses. Nanti kami publish setelah prosesnya selesai,” tandasnya. (*/Ibe)